GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. GPL terakhir lisensi ini, yaitu versi 3, dirilis 27 Juni 2007. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat, serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.
GNU General Public License (GNU GPL atau GPL) adalah lisensi perangkat lunak bebas yang paling banyak digunakan, yang menjamin pengguna akhir, baik individu, organisasi, ataupun perusahaan, kebebasan untuk menggunakan, mempelajari, berbagi (menyalin), dan memodifikasi perangkat lunak. Software yang menjamin bahwa hak-hak tersebut dipertahankan, disebut sebagai perangkat lunak bebas. Lisensi GPL pada awalnya ditulis untuk proyek GNU dicetuskan oleh Richard Stallman, presiden dan pendiri Free Software Foundation (FSF).
Bapak GPL: Richard M Stallman
Richard M Stallman (RMS (Richard Matthew Stallman)) pencetus GPL, berpendapat bahwa merahasiakan ‘source-code’ adalah pelecehan terhadap keinginan para programer untuk melakukan modifikasi maupun perbaikan. Ia sama sekali tidak menolak bahwa software dapat dikomersialkan untuk menghasilkan uang asal saja kode sumber (source-code) nya dibebaskan dan setiap programer atau suapa saja memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan modifikasi dan re-distribusi atau memasyarakatkannya kembali.
Karena sistim hukum yang ada ternyata tidak memiliki mekanisme untuk melindungi hak-cipta milik umum, maka Stallman harus men-disain lisensi hak cipta yang pada dasarnya bertentangan dengan spirit dari perlindungan hukum yang ada saat itu. Mekanisme kerjanya ternyata sangat menarik dan mencerminkan bagaimana hukum yang berlaku saat itu ternyata tidak mendukung pengembangan pemikiran kreativ.
Untuk melindungi dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut dapat dinikmati setiap orang, ia pertama-tama harus mendaftarkan hak cipta sebagaimana lazimnya, dengan tujuan menghindari kemungkinan seseorang mengambil alih hak kendali terhadap perangkat lunak tersebut. Setelah itu ia membebaskannya dalam kondisi terkendali berdasarkan hukum kontrak (‘Contract Law‘). Aturan yang diberlakukannya adalah agar siapa saja dapat me-modifikasi kode perangkat lunak itu untuk di re-distribusi asalkan source code (kode sumber)-nya dibebaskan untuk umum dengan ‘terms’ (aturan) yang sama. Modifikasi ‘proprietary’ hanya dijinkan untuk digunakan kebutuhan sendiri. Lisensi semacam ini kini dikenal secara luas sebagai “GNU General Public License” atau GPL. Linux adalah salah satu contoh perangkat lunak mengaplikasikan lisensi GPL.
Sering dijuluk sebagaii ‘copyleft‘, karena dalam arti sebenarnya telah berlawanan (arah) terhadap ‘copyright’. Bentuk lisensi semacam ini telah memberikan kebebasan dan bukannya pembatasan.
Stallman acapkali dituduh sebagai seorang sosialis menentang komersialisasi, tapi dalam kenyataannya ia adalah seorang idealis yang sangat yakin akan ‘hak’-nya seorang programer untuk berbagi (sharing) kode tanpa pembatasan artifisial. Sebuah filosofi yang naif dari suatu pihak, tapi tanpa diragukan lagi telah berhasil mengoyahkan indutri perangkat lunak yang ada.
GPL juga sering diterjemahkan sebagai singkatan dari: “Guaranteed Public for Life.” Selain itu memang ada beberapa jenis pembebasan lisensi lainnya. Salah satu diantaranya adalah lisensi BSD yang permisif dan dikenal sebagai ‘copy-neutral’, karena praktis tidak ada larangan berarti untuk memanfaatkannya, seperti halnya pada (Apple) OS X yang berlandasan komponen open source UNIX-like.
Konsep GPL dan konsep lisensi ‘free software‘ lainnya merupakan hal yang tidak lazim pada saat itu dan cenderung dipinggirkan bila dilihat dari sudut pandang penganut copyright komersial, hak patent dan non-disclosure agreements. Akan tetapi, dengan derasnya peningkatan jumlah perangkat lunak ‘high-quality’ yang dibebaskan setiap tahunnya sebagai ‘OSS (Open Source Software) ‘, disertai dengan pesatnya pertumbuhan komputer yang menggunakan perangkat lunak GPL, maka ia kemudian menjadi tekanan sangat berarti terhadap kredibilitas vendor mampan perangkat lunak komersial. Mereka tidak lagi dapat diabaikan keberadaan-nya atau menganggapnya sebagai idealisme tak berguna.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon